Konstitusi Perancis yang menyatakan bahwa tak seorang pun dapat dijatuhi hukuman mati. Hukum Perancis juga melarang pengiriman siapa pun ke suatu negara yang mungkin akan menjatuhinya dengan hukuman mati.
Didorong oleh komitmen pribadi dan pidato Menteri Hukum Perancis pada saat itu, Bapak Robert Badinter, pada Sidang Nasional Perancis, UU tanggal 9 Oktober 1981 menghapus hukuman mati di Perancis. Undang-undang tersebut semakin memantapkan perlawanan Perancis terhadap hukuman mati yang dimulai sejak lama, demi menjunjung tinggi martabat kemanusiaan.
Sebagai konsekuensinya, Perancis telah menandatangani atau meratifikasi semua komitmen internasional yang terkait dengan penghapusan hukuman mati, baik dalam lingkup Perserikatan Bangsa-Bangsa maupun di lingkungan Dewan Eropa.
·
Robert Badinter merupakan seorang tokoh
pejuang HAM yang meiliki keturunan Rusia dan lahir pada tahun 1928, kemudian
pada tahun 1986-1995 ia menjadi Mahkamah Konstitusi (Conceil Constitutionnel)
Penghapusan hukuman
mati:
1. Assemblee Nationale
(DPR) > 18 September 1981
Pro: 369, Kontra: 113, Abstain: 5
2. Senat > 30 September 1981
Pro: 161, Kontra: 126,
Abstain: 1
Kemudian tepat pada
tanggal 10 Oktober 1981 Aborisi UU hukuman mati secara resmi dihapuskan.
Pada masa krisis di Perancis yaitu pada Perang Dunia
ke-2, yang layak menjalani hukuman mati yaitu seorang penghianat negara,
seperti membantu Hitler.
Berikut beberapa kasus Pro & Kontra antara
penjatuhan hukuman mati menurut mahasiswa kelas Kapita Selekta kelas D
Pro
|
Kontra
|
Pemerkosaan
|
Melanggar HAM
|
Bom
|
Salah tangkap
|
Balas dendam
|
Memiliki kesempatan untuk memperbaiki
diri
|
Korupsi
|
Menurut agama; Hanya Tuhan yang boleh
mengambil hidup manusia
|
Narkotika
|
Hubungan dengan menderitanya keluarga
yang ditinggalkan
|
Menurut agama: Mata ganti mata, gigi
ganti gigi.
|
|
Pembunuhan
|
Diposting oleh: Cindy Novia Wijaya
No comments:
Post a Comment